Sabtu, 19 Juni 2010

PENGERTIAN DAN SEJARAH PANCASILA

A. PENGERTIAN PANCASILA

Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.

1.) Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].

2.) Pengertian secara Histori
Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.

3.) Pengertian Pancasila Secara terminology histories
a. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin
Pada tanggal 29 mei 1945 tarsebut BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama.pasa kesempatan ini mr muh yamin mendapat kesempatan yang pertama kali untuk mengemukakan pemikiranya tentang dasar Negara di hadapan sidangnaya legkap badan penyelidik.paidato mr muh yamin itu berisikan lima asas dasar Negara Indonesia merdeka yang di idam-idamkan.sebagai berikut:
1. Prikebangsaan;
2. Prikemanusiaan;
3. Priketuhanan;
4. Prikerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat

Setelah beerpidato beliau juga menyampaikan usul tertulis menenai rancangan UUD Republik Indonesia.di dalam pembukaan dari rancangan UUD tersebut tercantum rumusan lima asas dasar Negara yang rumusanya adalah sebagai berikut :
1). Ketuhanan yang maha esa
2). Kebangasaan persatuan Indonesia
3). Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4). Kerakyatan yang di pemimimpin hikmat oleh kebijaksanaan dalam permuswaratan perwakilan
5). Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Perlu di ketahui bahwa dalam kenyataan nya terdapat rumusan yang berbeda di antara rumusan di dalam pidatonya dengan usulnya secara tertulis ,maka bukti sejarah tersebut harus di makluminya.

b. Pancasila menurut Ir. Soekarno
Pada tanggal1 juni 1945 tersebut soekarno mengcapkan pidatonya di depan sidang badan penyidik.di dalam pidati tersebut di ajukan oleh soekarno secara lisan usulan lima asas sebagagai dasar Negara Indonesia yang akan di bentuknya ,yang rumusan nya adalah sebagai berikut :
1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3. Mufakat/Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan;
Untuk usulan tentang rumusan dasar Negara tersebut beliau mengadakan usul agar dasar Negara tersebut di beri nama ‘pancasila’yang di katakana oleh beliau istilah itu atas saran dari salah seorang ahli bahasa ,namun sayangnya tidak di sebutkan nama beliau .usul mengenai nama’pancasila’ bagi dasar Negara tersebut secara bulat di terima oleh sidang BPUPKI.
Selanjutnya beliau menguslkan bahwa kelima sila tersebut dapat di peras menjadi ‘tri sila ‘yang rumusannya :
1. Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2. Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3. Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.

c. Pancasila menurut Piagam Jakarta
Adapun rumusan pancasila sebagaimana termuat dalam piagam Jakarta adalalh sebagai berikut :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.




B .SEJARAH PANCASILA
1. Bangsa Indonesia (abad VII-XVI)
Menurut sejarah ,pada kira-kira sekitar abad VII-XII bangsa Indonesia telah mendirian kerajaan sriwijaya di Sumatra selatan.dan kemudian pada sekitar abad XII-XVI di dirikan pula kerajaan majapahit di jawa timur.
Kedua jaman itu di jadikan tonggak sejarah karna pada waktu itu bangsa Indonesia telah memenuhi syarat-syarat sebagai bangsa Indonesia yang mempunyai Negara.baik sriwijaya maupun majapahit pada jamannya itu telah merupakan Negara-negara yang berdaulat,bersatu serta mempunyai wilayah yang meliputi seluruh nusantara ini. Padaajaman itu bangsa Indonesia telah mengalami kehidupan yan gemah- ripah ,loh-jinawi,tata-tentrem,kerta –raharja.
Unsur–unsur yang terdapat didalam pancasila yakni ketuhanan,kemanusiaan ,perstuan,tata pemerintahan,atau dasar musywarah,keadilan social telah terdapat sebagai asas-asa yang menjiwai bangsa Indonesia yang di hayati serta secara konkrit.
2. Mr muhamada yamin (29 mei 1945)
Pada tangal 29 mei 1945 itu badan penyelidik mengadakan sidang yang pertama.peristiwa ini kita jadikan tonggak sejarah,karena pada sidang itulaha mr muhamada yamin mendapat kesempatan yang pertama untuk mengadakan pidatonya di hadapan sidang lengkap badan penyelidik,pidato mr muh yamin itu berisikan lima asas dasar Negara.pidato mr muh yamin itu berisikan lima asas dasar untuk Negara Indonesia merdeka yang di idam-idamkan yakni :
1. peri kebangsaan
2. peri kemanusian
3. peri ketuhanan
4. peri kerakyatan
5. kesejahtraan rakyat
Setelah berpidato beeliau menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia.di dalam pembukaan dari rancangan UUD itu tercantum perumusan lima asas Negara yang berbunyi sebagai berikut ;
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kebangsaan perstuana Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusaratan
perwakailan.
5. Keadailan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perlu di catat,bahwa usul lima asas Negara yang di kemukakan secara tertulis terdapat perbedaan baik perumusan kata-katanya maupun sistematikanya.
3.Ir.soekarno ( 1 juni 1945 )
Pada tangaal 1 juni 1945 ir soekarno mengucapan pidatonya di hadapan sidang ketiga badan penyelidik.dalam pidato itu di kemukakan/di usulkan jugalimahal untuk menjadi dasar Negara merdeka,yang perumusan serta sistematika nya sebagai berikut
1. Kebangssaan Indonesia
2. Internasionlaisme,atau perikemanusiaan .
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahtraan social
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Untuk lima dasar Negara itu oleh beliau di usulkan pula agar di beri nama pancaasila ,di katakan nya bahwa nama ini berasal dari seorang ahli bahasa kawan beliau,tetapi tidak di katakannya siapa .usul mengenai nama pancasila ini kemudian di terima oleh sidang.
Jika perumusan dan sistematik yang di kemukakan oleh ir,soekarno itu kita bandingkan dengan pancasila yang sekarang ,nyata sekali bahwa perumusan dan sistematik ir soekarno itu lain dari perumusan dan sistematik pancasila yang sekarang.
4. Piagam Jakarta ( 22 juni 1945)
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga tokoh –tokoh dokoritsu junbi choosaki mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai asas dasar Negara yang telah di kemukakan dalam sidang-sidang badan penyelidik.
Setelah mengadakan pembahahasan ,maka oleh seembilan tokoh tersebut di susunlah sebuah” piagam Jakarta’ yang di dalamnya terdapat perumusan dan sistematika pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan dan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya
2. Kemanusian yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat dan kebijaksanan dalam permusywaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seuruh rakyat Indonesia.
Adapun sembilan tokoh tersebut yakni ; ir soekarno,drs muhamad hatta,,mr.A.A Maramiz,abikoesno tjokrosoejoso,abdoelkahar muzakkir,haji agus salim,Mr achmad soebardjo,